Kemenag Kukuhkan Legalitas 12 PTKIS sebagai Upaya Penguatan Tata Kelola Perguruan Tinggi

katasulsel@gmail.com
3 Agu 2025 01:47
1 menit membaca

Jakarta, katabarru.com — Pemerintah kembali mengukuhkan peran strategis pendidikan tinggi Islam swasta dengan menyerahkan Keputusan Menteri Agama (KMA) kepada 12 PTKIS. Keputusan itu mencakup pendirian kampus baru dan perubahan bentuk kelembagaan, termasuk di antaranya transformasi sejumlah sekolah tinggi menjadi institut dan universitas.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menyebut agenda ini sebagai bagian dari pembaruan struktur kelembagaan yang lebih adaptif. “PTKIS harus lincah menjawab tantangan zaman, dan itu hanya bisa dicapai jika fondasinya diletakkan pada tata kelola yang akuntabel,” tegasnya.

Ia menyoroti pentingnya otonomi kampus disertai tanggung jawab mutu. Dalam pernyataannya, Suyitno mengingatkan bahwa kebebasan merekrut dosen dan menentukan honor harus tetap mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.

Dalam pandangan para peserta, penyerahan KMA ini bukan hanya legal standing, tetapi juga pengakuan atas potensi PTKIS sebagai pilar utama pendidikan keislaman nasional. (*)

katabarru.com adalah media jaringan (Network) dari katasulsel.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x